
Bank Indonesia (BI) kembali memperingatkan pedagang dilarang membebankan biaya layanan QRIS kepada pembeli. BI menyebut akan ada sanksi bagi pedagang yang nekat melakukan praktik tersebut.
“Pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan,” kata Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dikutip Kamis, (17/10/2024).
Filianingsih mengatakan sanksi bagi pedagang nakal itu tercantum dalam Peraturan BI tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Dia mengatakan dalam Pasal 52 peraturan itu disebutkan penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya penggunaan jasa.
Sanksi yang bisa diberikan di antaranya, PJP wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan merugikan. Contoh tindakan merugikan itu adalah kerja sama dengan pelaku kejahatan, lalu memproses penarikan gesek/tunai, dan mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.
“Ini bisa disampaikan, nanti harus dihentikan bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist,” kata dia.
Sebelumnya, BI masih menemukan adanya praktik pedagang yang menyediakan layanan QRIS namun membebankan biaya layanan atau disebut Merchant Discount Rate (MDR) kepada pelanggannya. MDR adalah biaya layanan yang dikenakan oleh PJP untuk jasa pembayaran melalui QRIS.
Tarif MDR QRIS untuk usaha mikro ditetapkan sebesar 0,3% dari nilai transaksi yang melebihi Rp 100 ribu. Praktik pembebanan biaya layanan kepada pembeli biasa dilakukan dengan menambahkan jumlah uang yang harus dibayar pembeli dengan tarif 0,3% tersebut.