
Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum berencana memberlakukan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK pada paruh pertama tahun ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pada enam bulan tahun ini, tepatnya pada kuartal I dan kuartal II-2025, pemerintah masih ingin terlebih dahulu melihat kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, sebelum nantinya memberlakukan cukai MBDK.
“Mengenai MBDK, tentunya kita akan melihat mengenai perkembangan 2025, triwulan I, triwulan II,” kata Askolani saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Oleh sebab itu, Askolani mengatakan, jika nantinya kondisi sosial dan ekonomi masyarakat telah memungkinkan pemerintah menerapkan cukai MBDK, maka tentu pelaksanaannya akan segera dilakukan. Namun, ia belum merincikan indikator sosial dan ekonomi yang dimaksud.
“Intinya kita akan menyesuaikan kondisi ekonomi yang ada, kondisi sosial untuk melihat implementasinya sesuai dengan keseimbangan yang nanti kita hadapi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Dalam dokumen RAPBN 2025, pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Penerimaan itu akan bersumber salah satunya dari barang kena cukai baru, yakni MBDK.
Pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp 3,8 triliun pada 2025. Target itu lebih kecil dari target yang pernah dibuat untuk 2024 sebesar Rp 4,3 triliun.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan pemerintah menetapkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5% pada 2025. Tarif tersebut perlahan akan dinaikan hingga maksimal mencapai 20%.