DPR Targetkan Tax Amnesty Jilid III Bisa Berjalan di 2025

Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menargetkan program pengampunan pajak atau tax amnesty bisa terlaksana pada 2025. Menurut dia, hal itu mungkin terjadi setelah revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Kalau menurut saya sebaiknya di tahun 2025, karena di tahun 2025 itu nanti cut off-nya tax amnesty itu di tahun 2024, sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk selesaikan sektor pajak,” kata Misbakhun ditemui di Bappenas, Jakarta, Selasa, (19/11/2024).

Meski demikian, Misbakhun mengaku belum tahu tentang arah program tax amnesty jilid III yang akan dilaksanakan ini. Dia mengatakan substansi dalam pelaksanaan tax amnesty akan dibahas lebih lanjut.

“Kalau kemudian dikatakan jilid 3, bisa jadi jilid 3. Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, text amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ujar dia.

Sebelumnya, DPR telah menyepakati revisi UU 11/2016 tentang tax amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ini berarti revisi mengenai UU tax amnesty akan diprioritaskan untuk disahkan pada tahun depan.

Usulan itu pertama kali muncul dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah pada Senin, (18/11/2024). Dalam rapat tersebut, awalnya usulan mengenai UU tax amnesty datang dari Baleg. Namun, pada rapat lanjutan malam hari, Komisi XI mengambil inisiatif untuk menjadi pengusul RUU tersebut.

Sebagai catatan, Tax Amnesty telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni Jilid I periode 2016-2017 dan Jilid II pada 2022.

Program tax amnesty bertujuan untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan aset-asetnya di sejumlah negara suaka pajak. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mengalihkan uang mereka kembali ke Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*