
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman langsung mencopot tiga orang pejabat Eselon II dan III Kementerian Pertanian (Kementan) yang ketahuan meminta biaya layanan (fee) untuk melancarkan pemberian proyek kepada pihak swasta. Pencopotan dilakukan pada pagi hari ini, Kamis (17/10/2024), setelah mendapatkan laporan pada hari Rabu malam.
“Tadi malam kami dapat laporan dari orang yang tidak bisa saya sebut namanya. Mengatakan bahwa ada oknum pegawai Kementerian Pertanian yang meminta fee 25% dari orang luar yang meminta proyek (ke Kementan),” kata Amran kepada wartawan di Kementan.
“Setelah kami panggil, mungkin 5 menit kami tanya. Ternyata (pejabat itu) sudah menerima uang kurang lebih Rp10 miliar. Ini sudah berproses di penegak hukum. Kami kawal, hari ini kami copot yang bersangkutan. Nonaktif, bisa saja pemecatan. Kami lakukan,” sambungnya
Katanya, selama dia masih menjabat sebagai Mentan, maka tidak ada kompromi bagi pihak yang melakukan korupsi di lingkungan Kementan. Dia pun membantah atas tindakan yang dilakukannya dalam memerangi korupsi selama ini hanya untuk sebuah pencitraan.
“Itu nggak ada kompromi bagi dia, seperti dulu saat kami menjabat 5 tahun. Ada yang mengatakan kami pencitraan, tapi ternyata dia bagian dari masalah ini,” ucap dia.
Adapun oknum yang ketahuan bermain ini, kata dia, tidak ada keterkaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Amran menyebut oknum ini bermain sendiri, dan sudah melakukannya sejak lama.
“Dia ini sepertinya tidak berhubungan dengan kasus-kasus kemarin. Dia berdiri sendiri. Dan dia rupanya sudah lama melakukan itu menurut pengakuannya,” kata Amran.
“Dari pengakuannya, dia menerima sedikit-sedikit, (mulai dari) Rp100 juta, pernah Rp500 juta, pernah juga Rp1 miliar. Dia mengaku, jadi omongan saya ini omongannya dia,” imbuh dia.
Namun demikian, Amran enggan mengungkapkan lebih lanjut siapa pejabat yang bermain tersebut. Tetapi yang pasti, dia sudah membawa kasus ini ke pihak penegak hukum.
“Kami ingin bersihkan Kementerian Pertanian (dari korupsi), (dan/atau) pemerasan atau calo,” pungkasnya.