
PT MNC Land Tbk. (KPIG) menanggapi penyegelan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Kamis (6/2/2025) lalu. Hal itu dilakukakn lantaran KLH menemukan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan yang menyebabkan pendangkalan Danau Lido, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPIG menyatakan masih melakukan klarifikasi, sebab pendangkalan atau sedimentasi itu disebutnya telah terjadi sebelum perusahaan mengambil alih kawasan Lido pada tahun 2013. Direktur Utama KPIG M. Budi Rustanto kemudian mengatakan akan membuktikan kepada KLH bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran dalam pembangunan KEK Lido.
“Berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menyampaikan hal-hal yang mennjukkan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Lido,” kata Budi dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (10/2/2025).
Ia juga memastikan bahwa kegiatan pembangunan KEK Lido jga masih berjalan seperti biasa. Selain itu, Budi menyebut penyegelan ini disebut tidak berdampak pada kinerja operasional dan keuangan perusahaan.
Sebelumnya diberitakan oleh CNN Indonesia, bahwa penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq pada Sabtu (1/2/2025) usai menerima pengaduan masyarakat terkait dampak pembangunan KEK Lido terhadap Danau Lido.
Hasil analisis citra satelit menunjukkan penyempitan luas danau, dari 24 hektare menjadi 12 ha, dengan kehilangan sekitar 2 ha badan air.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run off) dengan baik, sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Hanif melalui keterangan resmi, Kamis (6/2/2025).