Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan bahwa perusahaan-perusahaan yang sebelumnya memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan telah mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib melaksanakan hilirisasi batu bara.
Semula, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan bahwa hilirisasi batu bara tidak terbatas pada proyek gasifikasi menjadi Dimethyl Ether (DME). Menurutnya, hilirisasi dapat mencakup produk lain, seperti misalnya metanol.
Adapun saat disinggung terkait progres proyek DME PTBA yang mengalami hambatan setelah hengkangnya Air Products sebagai mitra, Tri menjelaskan bahwa PTBA sebenarnya tidak diwajibkan melakukan hilirisasi, karena tidak berada dalam skema perpanjangan kontrak menjadi IUPK.
“PTBA secara kewajiban dia nggak wajib. Yang wajib kan perpanjangan kontrak itu. Rencana DME dulu kan yang peletakannya udah, peletakan batu pertamanya sudah,” ujar Tri ditemui di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (15/11/2024).
Sebagaimana diketahui, pelaku usaha wajib meningkatkan nilai tambah dari hasil tambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ini juga menjadi syarat perpanjangan operasional tambang dari PKP2B menjadi IUPK.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan program hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME), salah satu kebijakan yang digagas di era Presiden Jokowi, akan tetap dilanjutkan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah batubara dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor.
“Itu salah satu program ke depan yang akan kita dorong sebagai bentuk hilirisasi daripada Batubara. Itu diupayakan terus,” ujar Bahlil usai rapat koordinator bersama sejumlah menteri terkait subsidi energi di Gedung Kementerian ESDM, Senin (4/11/2024).
Selain PT Bukit Asam (PTBA), Bahlil membeberkan beberapa pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), seperti PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung akan diarahkan untuk berkontribusi dalam hilirisasi.
Menurutnya, perpanjangan izin untuk perusahaan-perusahaan ini disertai syarat untuk melakukan hilirisasi batu bara di dalam negeri, termasuk DME sebagai salah satu opsinya. “Wajib hilirisasi tapi tidak mesti DME. Kami usahakan satu di antara itu (DME),” katanya.