Perusahaan tekstil RI, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan 3 anak usahanya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Perusahaan pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.�
Menurut perusahaan, ada sekitar 14.112 karyawan yang bakal terkena dampak langsung kondisi perusahaan saat ini. Dan tercatat ada 50.000 karyawan dalam grup Sritex bakal kena efek. Belum lagi, usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, para pekerja yang terkait dengan Sritex ini terancam kehilangan pekerjaannya alias kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dan, imbuh dia, dengan kondisi utang dibandingkan aset yang dimiliki perusahaan, para pekerja yang terkena PHK itu terancam tak akan mendapatkan hak pesangonnya sesuai aturan berlaku.
Karena itu, Ristadi pun mengusulkan 2 opsi untuk menyelamatkan Sritex, yang sekaligus akan menyelamatkan nasib puluhan ribu orang pekerja di grup Sritex.
“Presiden Prabowo kan mengutus empat kementerian untuk membantu menyelamatkan PT Sritex. Nah, penyelamatan itu apakah dari sisi pesangon pekerja? Artinya, tetap terjadi PHK. Atau menyelamatkan agar tidak terjadi PHK? Saya yakin 4 kementerian ini juga kebingungan mencari solusi menyelamatkan Sritex ini. Dan, ini baru pertama kali, 4 kementerian disuruh turun tangan menyelamatkan emiten swasta,” kata Ristadi kepada CNBC Indonesia, Senin (28/10/2024).
“Saya usul 2 skema menyelamatkan grup Sritex, sekaligus puluhan ribu pekerja. Pertama, kalau pemerintah serius dan mau menyelamatkan Sritex, haru mau take over dan kemudian menyelesaikan utang-utang Sritex. Karena ini sudah putusan pailit, pemerintah bisa bekerja sama dengan kurator mengurut aset Sritex. Setelah di-take over, jadikan Sritex sebagai BUMN tekstil baru di Indonesia,” tambahnya.
Langkah itu, kata dia, paling mungkin dilakukan pemerintah. Apalagi, imbuh dia, pemerintah telah membubarkan BUMN tekstil, PT Industri Sandang Nusantara.
“Karena Sritex ini perusahaan tekstil besar dan terintegrasi mulai dari benang sampai garmen. Mesin-mesin yang digunakan juga modern. Jika pemerintah ambil alih, dikelola dengan manajemen yang lebih profesional handal, jadikan BUMN yang lebih baik. Sebab, potensi Sritex ini sangat besar. Mampu menampung 50.000 orang lebih pekerja. Pemerintah kan punya kepentingan di sini, dalam hal perekrutan angkatan kerja,” cetusnya.
“Atau bisa juga opsi kedua. Yaitu, pemerintah kasih pinjaman ke Sritex, untuk membayar utang ke masing-masing kreditur. Dan ini tentu harus dengan pengawasan ketat, termasuk bagaimana skema pengembalian pinjamannya. 2 skema ini memungkinkan dan konkret dilakukan untuk menyelamatkan grup Sritex, sekaligus puluhan ribu pekerja yang masih eksisting di sana,” kata Ristadi.
Prabowo Turun Tangan, Perintahkan 4 Kementerian Selamatkan Sritex
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil Sritex dan tiga anak usahanya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit. Hal ini tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
PN Semarang menyatakan Sritex dan tiga anak usahanya telah lalai memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon. Hal ini tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Padahal, Sritex adalah salah satu raksasa industri tekstil di Indonesia. Perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah ini memproduksi benang hingga garmen dari merek-merek global terkenal. Sritex terkenal dan berjaya dengan salah satu produknya yang banyak dibeli negara-negara di dunia, yaitu seragam militer berkemampuan khusus.
Namun ternyata utang perusahaan menumpuk hingga menggunung.
Dikutip dari laporan keuangan perusahaan per semester I-2024, liabilitas SRIL tercatat sebesar US$1,6 miliar atau sekitar Rp25,01 triliun, sementara ekuitasnya telah mencatatkan defisiensi modal sebesar -US$980,56 juta.
Sritex pun dinyatakan pailit.
Merespons kondisi Sritex, Presiden Prabowo Subianto lalu memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja turun tangan.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/10/2024).
Sementara itu, manajemen Sritex mengungkapkan telah mendaftarkan kasasi atas putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” kata manajemen manajemen Sritex dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).